PEKANBARU – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diperpanjang hingga 15 Desember. Begitu juga dengan potongan untuk Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB), sebesar 50 persen.
Program pemutihan PKB dan potongan 50 persen BBNKB yang mulai dilaksanakan para 1 September lalu, sedianya berakhir 30 September kemarin.
“Ya diperpanjang 15 Desember,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman, Kamis (1/10/20).
Dijelaskannya, pertimbangan perpanjangan PKB dan BNNKB tersebut, tidak lain untuk membantu masyarakat yang terdampak akibat pandemi covid-19.
Hal ini dapat dilihat bagaimana respon positif masyarakat yang mendatangi Samsat pembayaran pajak. Antusias masyarakat terlihat hingga 30 September kemarin.
Mantan pejabat Meranti ini juga berharap, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan dan potongan 50 persen BBNKB tersebut.
“Mau kita hentikan juga apa, karena tujuan kita membantu masyarakat. Saya sudah melaporkan ke pak Gubernur Riau dan pak Sekda. Beliau setuju dengan perpanjangan ini,” ujar Herman.(MCR/mtr)
Sumber : mediacenter.riau.go.id
Berita Terkini
Inspektorat Daerah Provinsi Riau Kembali Terima Kunjungan Kerja/Studi Banding Inspektorat Kapuaten Indragiri Hulu Terkait Manajemen Resiko dan MCP Area Pelayanan Publik
Inspektorat Daerah Provinsi Riau Terima Kunjungan Divisi Sumber Daya Manusia Bank Indonesia Wilayah Riau.
SILATURAHMI KELUARGA BESAR INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI RIAU SEKALIGUS PELEPASAN CALON JAMAAH HAJI TAHUN 1446 H/ 2025 M