August 17, 2026

Inspektorat

PROVINSI RIAU

Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh ASN Inspektorat Daerah Provinsi Riau

PEKANBARU – Bertempat di Aula Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Riau, Rabu 20 Januari 2021 dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh ASN dilingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Riau.

Pelaksanaan acara tersebut langsung dipimpin oleh Inspektur Provinsi Riau, Sigit Juli Hendriawan, SE, Ak, MM, CA, CRMP. Dalam arahannya, Inspektur mengatakan bahwa elemen perilaku yang sangat penting untuk ditingkatkan dalam rangka pencegahan korupsi adalah meningkatkan Integritas, bersikap profesional dalam melaksakan tugas sehari-hari, fokus dalam melaksanakan tugas, serta loyalitas terhadap pimpinan. Melalui penandatanganan Pakta Integritas ini, diharapkan niat untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dapat lebih efektif dan terasa manfaatnya bagi masyarakat di Provinsi Riau.

Point utama dalam Penandatanganan pakta integritas ini adalah :

  1. Menjadi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kerja sebagai pegawai di lingkungan kerja secara konsisten:
  2. Bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
  3. Senantiasa berusaha memenuhi standar kerja/profesi, meningkatkan kopetensi serta melaksanakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan (proficiency), serta kecermatan dan kehati-hatian secara profesional (profesional care);
  4. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dari perbuatan tercela;
  5. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung terkait jabatan atau peraturan yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku;
  6. Bekerja secara berdisiplin dan berdedikasi dalam memberikan pengabdian terbaik bagi kemajuan Inspektorat Daerah Provinsi Riau;
  7. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of Interes) dalam melaksanakan tugas;
  8. Memegang teguh rahasia negara dan jabatan serta setia dan taat kepada pimpinan dalam menjalankan fungsi sebagai Aparatur Sipil negara yang menjadi abdi masyarakat dan abdi negara.