PEKANBARU – Senin (08/03) Inspektorat Daerah Provinsi Riau melaksanakan sosialisasi tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Sosialisasi ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyapaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, SE, M.Si. Ninno menjelaskan bahwa “Tujuan dari kegiatan ini, menciptakan kesadaran kepada para pejabat atau ASN di lingkungan Pemprov Riau untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaannya sehingga mencapai target pelaporan 100%.”
Kegiatan ini diikuti oleh Kasubbag Umum dari seluruh OPD yang ada dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau

Berita Terkini
“MELEPAS DENGAN BANGGA, MENGENANG DENGAN RINDU”
Di Tahun 2026 Sebanyak 138 Berkas Arsip Inspektorat Daerah Provinsi Riau yang telah habis masa retensinya akan di musnahkan
Inspektorat Daerah Provinsi Riau Terima Kunjungan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu