Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar tandatangani Perjanjian Kerja sama tentang Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi Melalui Whistleblowing System (WBS), antara Pemprov Riau bersama KPK RI. Kegiatan digelar di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi.
Selain penandatanganan perjanjian kerja sama, dalam kegiatan itu juga dilakukan rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi Tahun 2021. Dihadiri langsung oleh Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron, Senin (6/12/21).
“Hari ini kami telah menandatangani kerja sama dengan KPK (penanganan korupsi), dalam bentuk kerja sama WBS terintegrasi dengan KPK,” ujarnya.
Gubri menuturkan, melalui WBS tersebut, jika ada pengaduan baik dari masyarakat, dari pegawai atau dari pihak lainnya, nanti akan langsung terkoneksi dengan KPK RI. Pengaduan ini tentunya akan dicek terlebih dahulu apakah pengaduan benar atau fitnah.
“Kalau ada pengaduan bisa cepat. Itu (pengaduan) masuk sama KPK juga ke provinsi juga. Dan itu ditindak lanjuti,” sebutnya.
Orang nomor satu di Riau ini menambahkan, pengaduan yang bisa diadukan oleh masyarakat atau oleh pihak manapun melalui WBS ini bisa bermacam-macam bentuknya. Intinya berkaitan dengan korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang harus disertai dengan bukti.
Oleh karena itu, ia mengharapkan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Riau dan pemerintah daerah se Riau agar bekerja dengan baik, dengan benar dan tidak ada yang terkait korupsi.



Berita Terkini
Di Tahun 2026 Sebanyak 138 Berkas Arsip Inspektorat Daerah Provinsi Riau yang telah habis masa retensinya akan di musnahkan
Inspektorat Daerah Provinsi Riau Terima Kunjungan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu
Serah Terima Jabatan (SERTIJAB) di Lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Riau