November 3, 2024

Inspektorat

PROVINSI RIAU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Gelar Pertemuan Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) Tahun 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi dan tinjauan lapangan aksi Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Provinsi Riau, di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau. Kamis (6/6/2024)

Dalam gelar pertemuan tersebut yang di hadiri oleh Bapak Pahala Nainggolan Deputi Bidang Pencegahandan Monitoring Selaku Koordinator Strategis Nasional Pencegahan Korupsi beserta Tim STRANAS Pemberantasan Korupsi, PJ Gubernur Riau S.F Hariyanto., MT, Inspektur Daerah Provinsi Riau Sigit Juli Hendriawan serta Kepala OPD Provinsi Riau.

Stranas PK diberi mandat oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi agar dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur, dan berdampak.

Koordinator Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi, Pahala Nainggolan mengatakan, Stranas PK ini digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk media dalam bersinergi membangun pencegahan korupsi di Indonesia. Secara berkala capaian implementasi aksi dari Stranas PK disampaikan ke publik secara terbuka. (InspekMC).