Penyusutan arsip dalam bentuk pemusnahan merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan, bukan sekedar hanya untuk efesiensi dan efektifitas, tetapi merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalah gunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sekaligus penyelamatan arsip yang bernilai guna kebuktian dan informasi.
Inspektorat Daerah Provinsi Riau melakukkan pemusnahan arsip di Aula Pertemuan (Ekspose) Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Riau, dalam hal ini Inspektur Daerah Provinsi Riau yang di wakili oleh Sekretaris Inspektorat Daerah, Irban 1, Irban 2, Irban 5, Kasubbag administrasi Umum dan Keuangan, Kabid Akuisisi dan Penyimpanan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau, Fungional Arsiparis Madya, Kasubag Tata Usaha Biro Hukum Setda Provinsi Riau. (13/06/24)InspekMC

















Berita Terkini
Inspektorat Daerah Provinsi Riau Kembali Terima Kunjungan Kerja/Studi Banding Inspektorat Kapuaten Indragiri Hulu Terkait Manajemen Resiko dan MCP Area Pelayanan Publik
Inspektorat Daerah Provinsi Riau Terima Kunjungan Divisi Sumber Daya Manusia Bank Indonesia Wilayah Riau.
SILATURAHMI KELUARGA BESAR INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI RIAU SEKALIGUS PELEPASAN CALON JAMAAH HAJI TAHUN 1446 H/ 2025 M