Penyusutan arsip dalam bentuk pemusnahan merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan, bukan sekedar hanya untuk efesiensi dan efektifitas, tetapi merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalah gunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sekaligus penyelamatan arsip yang bernilai guna kebuktian dan informasi.
Inspektorat Daerah Provinsi Riau melakukkan pemusnahan arsip di Aula Pertemuan (Ekspose) Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Riau, dalam hal ini Inspektur Daerah Provinsi Riau yang di wakili oleh Sekretaris Inspektorat Daerah, Irban 1, Irban 2, Irban 5, Kasubbag administrasi Umum dan Keuangan, Kabid Akuisisi dan Penyimpanan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau, Fungional Arsiparis Madya, Kasubag Tata Usaha Biro Hukum Setda Provinsi Riau. (13/06/24)InspekMC
Berita Terkini
Inspektorat Daerah Provinsi Riau Terima Kunjungan Kerja dan Study Komperatif Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang Provinsi Sumatera Barat
Inspektorat Daerah Provinsi Riau Agendakan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (RAKORWASDA) Provinsi Riau Tahun 2024
Inspektorat Daerah Provinsi Riau Gelar Rapat Pelaksanaan dan Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten/Kota se Provinsi Riau Tahun 2024