Penyusutan arsip dalam bentuk pemusnahan merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan, bukan sekedar hanya untuk efesiensi dan efektifitas, tetapi merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalah gunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sekaligus penyelamatan arsip yang bernilai guna kebuktian dan informasi.
Inspektorat Daerah Provinsi Riau melakukkan pemusnahan arsip di Aula Pertemuan (Ekspose) Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Riau, dalam hal ini Inspektur Daerah Provinsi Riau yang di wakili oleh Sekretaris Inspektorat Daerah, Irban 1, Irban 2, Irban 5, Kasubbag administrasi Umum dan Keuangan, Kabid Akuisisi dan Penyimpanan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau, Fungional Arsiparis Madya, Kasubag Tata Usaha Biro Hukum Setda Provinsi Riau. (13/06/24)InspekMC


















Berita Terkini
Di Tahun 2026 Sebanyak 138 Berkas Arsip Inspektorat Daerah Provinsi Riau yang telah habis masa retensinya akan di musnahkan
Inspektorat Daerah Provinsi Riau Terima Kunjungan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu
Serah Terima Jabatan (SERTIJAB) di Lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Riau