August 17, 2026

Inspektorat

PROVINSI RIAU

Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) serta Monitoring Controlling Surveillaince for Prevention (MCSP) Pemerintah Daerah Provinsi Riau Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Tahun 2025

Pekanbaru-, Pemerintah Daerah Provinsi Riau Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Survei Penilaian (SPI) serta Monitoring Controlling Surveillaince for Prevention (MCSP) Tahun 2025 di Ruang Melati Sekretariat Daerah Provinsi Gubernur Riau. Selasa (16/09/2025).

Dalam gelar pertemuan tersebut hadir Gubernur Riau (Abdul Wahid), Sekretaris Daerah (Syahrial Abdi), Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (Agung Yudha Wibowo), Inspektur Daerah Provinsi Riau Sigit Juli Hendriawan serta Kepala OPD terkait rencana aksi SPI dan MCSP.

Gubernur Riau dalam Pembukaannya mengatakan Program pemberantasan korupsi terintegrasi sejatinya dilatarbelakangi oleh keinginan kita bersama untuk menciptakan Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance) yaitu membangun kerangka kerja yang dapat digunakan untuk memahami elemen-elemen dan memetakan risiko terjadinya tindak pidana korupsi dalam pada itu beliau juga mengatakan Pemerintah Provinsi secara bertahap telah menindaklanjuti dan penyelesaian rekomendasi dan rencana aksi yang telah ditetapkan dan mengacu kepada indikator keberhasilan serta target capaian yang telah diuraikan dalam Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Riau. Peta risiko Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dalam kegiatan terdiri dari beberapa Dimensi Komponen Internal yakni dari 7 (tujuh) Sub Dimensi yaitu: Integritas Dalam Pelaksanaan Tugas, Pengelolaan Anggaran, Pengelolaan PBJ, Pengelolaan SDM, Perdagangan Pengaruh (Trading Impluence), Sosialisasi Anti Korupsi serta Transparansi tambahnya (InspkMC)