Pekanbaru-, Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Tim Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi dalam mendukung komitmen Pemerintah Provinsi Riau untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Program perluasan Desa Percontohan Anti Korupsi merupakan Program Kolaborai Pemerintah Daerah Provinsi Riau Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang bertujuan memperkuat upaya pencegahan Korupsi melalui pembangunan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pauh Janggi kompleks kediaman Gubernur Riau. Senin (26/01/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Riau dalam Pembukaannya mengatakan Program Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi merupakan program kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah, yang bertujuan memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pembangunan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Program ini juga diarahkan untuk menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam pelaksanaannya, Tim Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau telah melaksanakan beberapa tahapan utama, meliputi : Koordinasi dan sosialisasi dengan pemerintah kabupaten, Pendampingan dan pembinaan kepada desa-desa sasaran; dan Penilaian indikator antikorupsi, yang mencakup : tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, pelayanan publik, serta partisipasi masyarakat. ‘imbuh Sekda. (InspkMC)







Berita Terkini
Di Tahun 2026 Sebanyak 138 Berkas Arsip Inspektorat Daerah Provinsi Riau yang telah habis masa retensinya akan di musnahkan
Inspektorat Daerah Provinsi Riau Terima Kunjungan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu
Serah Terima Jabatan (SERTIJAB) di Lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Riau