August 17, 2026

Inspektorat

PROVINSI RIAU

PLT GUBERNUR RIAU MENYERAHKAN PENGHARGAAN DESA PERCONTOHAN ANTI KORUPSI PROVINSI RIAU TAHUN 2025

Pekanbaru-, Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Tim Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi dalam mendukung komitmen Pemerintah Provinsi Riau untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Program perluasan Desa Percontohan Anti Korupsi merupakan Program Kolaborai Pemerintah Daerah Provinsi Riau Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang bertujuan memperkuat upaya pencegahan Korupsi melalui pembangunan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pauh Janggi kompleks kediaman Gubernur Riau. Senin (26/01/2026).

Sekretaris Daerah Provinsi Riau dalam Pembukaannya mengatakan Program Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi merupakan program kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah, yang bertujuan memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pembangunan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Program ini juga diarahkan untuk menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam pelaksanaannya, Tim Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau telah melaksanakan beberapa tahapan utama, meliputi : Koordinasi dan sosialisasi dengan pemerintah kabupaten, Pendampingan dan pembinaan kepada desa-desa sasaran; dan Penilaian indikator antikorupsi, yang mencakup : tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, pelayanan publik, serta partisipasi masyarakat. ‘imbuh Sekda. (InspkMC)