Pekanbaru – Jondra Jayaputra Manurung. SE., M.Si Plt.Inspektur Daerah Provinsi Riau, didampingi Sekretaris, Irban, Kasubag dan Sub Koordinator serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Riau untuk berkumpul di Ruang Pertemuan Aula Kantor Inspektorat kepada, mendengarkan arahan terkait Hemat Energy di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Riau yang berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ pada 31 Maret 2026 yang mewajibkan ASN pemerintah daerah WFH setiap Jumat mulai 1 April 2026 bertujuan menghemat energi dan anggaran, serta membatasi penggunaan kendaraan dinas untuk efisiensi yang disampaikan langsung oleh Plt. Inspekur Daerah Provinsi Riau (01/04/26).
Dalam arahan tersebut Plt. Inspektur Daerah Provinsi Riau Jondra Jayaputra Manurung menekankan kepada seluruh ASN untuk besama-sama perduli dalam penghematan Energy terutama Penggunaan Listrik dan Air. Jondra juga menegaskan kepada seluruh ASN lingkup ITDA Riau sebelum meninggalkan tempat kerja (Kantor) untuk mengecek kembali apakah perangkat kerja seperti Komputer, AC, Air serta lampu sudah benar-benar dimatikan, dan juga hemat energy listrik dan air ini juga akan di evalusi pada bulan berikutnya apakah sudah berjalan efektif atau tidak, apakah ada penurunan Biaya penggunaan Listrik dan Air di Lingkungan ITDA Provinsi Riau tambahnya, hal ini juga besar harapan terwujud mendorong pengurangan penggunaan listrik dan air di kantor pemerintahan…(InspkMC).







Berita Terkini
Inspektorat Daerah Provinsi Riau Terima Kunjungan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu
Serah Terima Jabatan (SERTIJAB) di Lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Riau
Tim Penilaian Arsip dan Verifikasi DISPERSIP Riau Kembali Menilai dan Memverifikasi Arsip Inspektorat Daerah Provinsi Riau Tahun 2026