July 13, 2026

Inspektorat

PROVINSI RIAU

Tim Penilaian Arsip dan Verifikasi DISPERSIP Riau Kembali Menilai dan Memverifikasi Arsip Inspektorat Daerah Provinsi Riau Tahun 2026

Pekanbaru. Verifikasi arsip inaktif merupakan suatu proses pemeriksaan dan penilaian fisik maupun daftar arsip yang telah habis masa retensi aktifnya (frekuensi penggunaan menurun) untuk memastikan kelengkapan sebelum dipindahkan ke unit sentral atau dimusnahkan. Proses ini krusial untuk menyeleksi arsip bernilai guna, mengelola arsip di atas 10 Tahun, serta memastikan fisik dan dengan daftar yang akan diusulkan musnah dan/atau serah.Penilaian Arsip memiliki peran penting dalam proses penilian termasuk verifikasi fisik arsip. Dalam penilian arsip tersebut yang sangat penting untuk jadi perhatian adalah nilai guna arsip serta kesesuaian dengan jadwal retensi arsip dan juga dapat di jadikan dasar untuk menentukan kapan arsip dapat dipindahkan, dimusnahkan dan dipertahankan. Pertemuan Tim Penilaian berlangsung di Ruang Pertemuan Ekspose Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Riau Lantai I. Senin (11/05/26).

Dalam pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Inspektorat Ir.Agus Rianto., MT, Kasubag Umum dan Keuangan Riant Valery., S.STP. T. Radlen Adhawiyah., S.Si (Arsiparis Madya) serta auditor dan PPUPD Lingkup Inspektorat Daerah Provinsi Riau, sedangkan Tim Penilaian Arsip dan Verifikasi Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Riau di hadiri oleh Plt. Kepala Bidang Akuisisi H. Khairiansyah, Rahmawati (Arsiparis Ahli Madya), Andirani (Arsiparis Ahli Madya), T. Masnelianti (Arsiparis Ahli Madya), Tirta Gustianita (Arsiparis Ahli Madya), berserta Tim lainnya. (InspkMC).