Pekanbaru. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 000.5.6.2/IP/VII/2026/I Tentang Penetapan Arsip Musnah Inspektorat Daerah Provinsi Riau dan Berdasarkan hasil penilaian dan verifikasi bersama Tim dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau pada Tanggal 11 Mei 2026 lalu, Arsip Inspektorat Daerah Provinsi Riau. Diusulkan untuk dimusnahkan sebanyak 138 berkas arsip karena telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun kesejarahan. Selasa, (21/07/26).
Paksanakan pemusnahan arsip tersebut di laksanakan pada Ruangan Expose Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Riau, yang mana dalam pertemuan tersebut dihadiri dan di Saksikan yang dibuka oleh Ir. Agus Rianto., MT (selaku Sekretaris Inspektorat Daerah), Dodi Saputra Dinata., S.STP., M. IP (Kabid Akuisisi dan Penyimpanan Arsip Dispersip Riau), Arifiansyah., S.IP., M. Si (Kasubbag Tata Usaha Biro Hukum Setda Riau), Riant Valery., S.STP (Kasubag Umum dan Keuangan Inspektorat Riau), T. Radlen Adhawiyah., S.Si (Arsiparis Madya), Mislina Arif., S, FIL.,I (Arsiparis Ahli Muda) beserta Tim lainnya.























Berita Terkini
“MELEPAS DENGAN BANGGA, MENGENANG DENGAN RINDU”
Inspektorat Daerah Provinsi Riau Terima Kunjungan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu
Serah Terima Jabatan (SERTIJAB) di Lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Riau