| Nama | : JONDRA JAYAPUTRA MANURUNG, SE. M. Si |
| NIP | : 19741122 199601 1 001 |
| Pangkat | : Pembina Tk. I (IV/b) |
| Pendidikan | : S2 |
| : jondra@riau.go.id |
Tugas
Membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain nya;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Gubernur; penyusunan laporan hasil pengawasan; pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah Provinsi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
