Dalam rangka Implementasi Peraturan Gubernur Riau Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan Keputusan Gubernur Nomor Kpts. 320/III/2021 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, sebagai upaya percepatan dalam membangun budaya kerja anti korupsi, Inspektorat Daerah Provinsi Riau akan selalu melaporkan Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
TAHUN 2021 | DOWNLOAD |
---|---|
Laporan TW I | Download |