Penyampaian dan Pelaporan atas Ikhtisar ini berpedoman kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2011. Materi penulisan Ikhtisar Hasil Pengawasan ini merupakan hasil dari kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) khususnya pada Pemerintah Provinsi Riau.