Dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Gubernur Riau Nomor 10 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau