PEKANBARU – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Riau, Joni Irwan menyampaikan untuk meningkatkan kompetensi kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) perlunya pengembangan kompetensi ASN secara berkesinambungan.
“Pengembangan kompetensi ASN secara berkesinambungan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan,” katanya saat memberikan sambutan dalam seminar online ASN Corporate University yang ditaja oleh BPSDM Provinsi Riau, Sabtu (17/10/2020).
Joni Irwan mengatakan yang menjadi fokus utama pengelolaan peningkatan kompetensi melalui diklat, hal ini sesuai perkembangan pendidikan diinginkan melalui pengembangan kompetensi ASN dengan melakukan pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi atau Corporate University.
Oleh karena itu, ia menambahkan BPSDM Riau sesuai fungsinya telah melakukan diklat dengan output diantaranya dengan melakukan pembiasaan belajar bagi ASN dalam mengembangkan kompetensi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
“Kemudian adanya fungsi karyawan sebagai mahasiswa sedangkan manajer atau leader organisasi sebagai dosennya,” lanjutnya.
Selanjutnya, ia mengatakan adanya proses transformasional pengetahuan keterampilan teknologi serta ahli generasi dan learning roadmap yang jelas dan erat kaitannya dengan career roadmap (indeks kompetensi). Tujuannya agar ASN bisa nyaman dalam bekerja dan merasa kompetensinya dimanfaatkan secara optimal
“Itulah yang diharapkan dari Corporate University,” ucapnya.
Hal ini didasari kebijakan Pemprov Riau dengan memberikan manfaat dalam peningkatan kompetensi ASN untuk mencapai tujuan strategis Pemprov Riau. Juga dapat membangun SDM dan budaya pelayanan kerja publik sesuai visi misi Pemprov Riau. (MCR/DW)
Sumber : mediacenter.riau.go.id

Berita Terkini
Inspektorat Daerah Provinsi Riau Kembali Terima Kunjungan Kerja Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan
Inspektorat Daerah Provinsi Riau Terima Kunjungan Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Provinsi Sumatera Barat
Rapat Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Participating Interest 10% Pemerintah Daerah Provinsi Riau Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Tahun 2025.