PEKANBARU – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya mengikuti pertemuan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesai secara virtual terkait evaluasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di Provinsi Riau.
Dalam pertemuan itu, Sekdapov Riau didampingi Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau Chairul Riski, dan Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominfotik Riau Arifin di Ruang Sekdaprov Riau, Jumat (13/11/2020).
Yan Prana mengatakan SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada para penggunanya. Namun ia melihat penerapannya di Riau belum maksimakl. Itu dibuktikan dengan banyaknnya aplikasi yang belum diupdate.
Untuk mengatasi kendala agar penggunaannya dapat maksimal, pihaknya mengatakan akan terus melakukan evaluasi serta memberikan bimbingan kepada instansi pemerintah yang belum maksimal dalam penerapan SPBE.
“Akan kami tindak lanjuti untuk kebaikan kedepannya. Kami juga akan evaluasi terkiat mana saja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah memiliki aplikasi dan sudah seberapa jauh mereka melakukan update terhadap aplikasi SPBE ini. Jangan sampai aplikasi bagus tapi tidak pernah di update,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Yan Prana mengusulkan dinas terkait pengelola aplikasi SPBE dalam hal ini Dinas Kominfotik Riau bisa menyediakan sebuah ruangan khusus untuk menghimpun semua data yang terkoneksi dengan seluruh instansi. Sehingga bentuk pelayanan satu atap bisa juga ada disana yang bertujuan untuk lebih memudahkan pelayanan
“Kita akan terus melakukan perbaikan-perbaikan kedepannya supaya SPBE yang ada di Riau bisa dirampingkan,” harapnya. (MCR/NV)
Sumber : mediacenter.riau.go.id

Berita Terkini
Inspektorat Daerah Provinsi Riau Kembali Terima Kunjungan Kerja Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan
Inspektorat Daerah Provinsi Riau Terima Kunjungan Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Provinsi Sumatera Barat
Rapat Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Participating Interest 10% Pemerintah Daerah Provinsi Riau Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Tahun 2025.