Kunjungan kerja Komisi A Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Yang di hadiri Ketua Raly Anugrah Harahap., S.Sos., MM beserta rombongan disambut oleh Ir. Agus Rianto. MT Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi Riau beserta Baihaqi SE.ak Inspektur Pembantu III duduk Bersama membahas keterkaitan tentang kesesuaian peran dan fungsi Inspektorat dalam hal Pengawasan serta saran dan
Dalam pertemuan tersebut peran Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) memiliki kewenangan Pengawasan bersifat Makro sedangkan Inspektorat memiliki kewenangan bersifat Mikro atau Teknis, agar kedepan untuk dapat bersinergisitas dalam langkah Pengawasan. (InspMC). (07/06/23)

Berita Terkini
Inspektorat Daerah Provinsi Riau Kembali Terima Kunjungan Kerja Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan
Inspektorat Daerah Provinsi Riau Terima Kunjungan Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Provinsi Sumatera Barat
Rapat Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Participating Interest 10% Pemerintah Daerah Provinsi Riau Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Tahun 2025.