Pekanbaru-, Inspektorat Daerah Provinsi Riau melakukan Sosialisasi Survei Penilaian (SPI) dan Gratifikasi Tahun 2024 dilingkup Pemerintah Provinsi Riau di Ruang Melati Sekretariat Daerah Provinsi Gubernur Riau. Selasa (26/08/2025).
Dalam gelar pertemuan Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Gratifikasi tersebut yang di hadiri oleh Assisten III Setda Provinsi Riau (Hj. Ely Wardani., SH., MH) Inspektur Daerah Provinsi Riau (Sigit Juli Hendriawan, SE, MM, CA, CRMP, QGIA, CGCAE) Ketua Paksi Riau (Drs.Eduar, M.Psa., M.Kom,.CRMO) serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Komite Advokasi Daerah Provinsi Riau.
Asisten III SETDA Provinsi Riau Ely Wardani.,SH.,MH membuka acara tersebut menyampaikan sambutan Gubernur Riau Kegiatan Survei Penilaian Integritas (SPI) bertujuan memberikan gambaran peta resiko korupsi dan saran pencegahan spesifik pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan berkenaan dengan gratifikasi dalam UU No. 20/2021 pasal 12B ayat 2 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tidak semua pemberian dapat dokategorikan gratifkasi yang wajb dilaporkan, terdapat gratifikasi yang tidak yang tidak wajib dilaporkan seperti yang dijwlaskan pada Peraturan KPK RI No. 2/2009 “Gratifikasi yang tidak wajb dilaporkan (InspekMC).





                
                                        
                                        
                                        
                                        
Berita Terkini
Inspektorat Daerah Provinsi Riau Kembali Terima Kunjungan Kerja Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan
Inspektorat Daerah Provinsi Riau Terima Kunjungan Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Provinsi Sumatera Barat
Rapat Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Participating Interest 10% Pemerintah Daerah Provinsi Riau Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Tahun 2025.